KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana
Senin, 22 Juni 2015 – 18:32 WIB
Disebutkan, petahana adalah gubernur, bupati dan wali kota yang sedang menjabat. Jika masa jabatan berakhir sebelum pendaftaran pasangan calon, maka tidak termasuk dalam definisi petahana. SE diterbitkan karena dalam PKPU Nomor 9 diatur bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.(gir/jpnn)
JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS