KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana
Senin, 22 Juni 2015 – 18:32 WIB

KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana
Disebutkan, petahana adalah gubernur, bupati dan wali kota yang sedang menjabat. Jika masa jabatan berakhir sebelum pendaftaran pasangan calon, maka tidak termasuk dalam definisi petahana. SE diterbitkan karena dalam PKPU Nomor 9 diatur bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.(gir/jpnn)
JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis