KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana

KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana
KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana

Disebutkan, petahana adalah gubernur, bupati dan wali kota yang sedang menjabat. Jika masa jabatan berakhir sebelum pendaftaran pasangan calon, maka tidak termasuk dalam definisi petahana. SE diterbitkan karena dalam PKPU Nomor 9 diatur bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.(gir/jpnn)


JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News