KPU Didorong Pidanakan Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 18:01 WIB

KPU Didorong Pidanakan Caleg Ganda
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua parta politik. Menurutnya, KPU arus bertindak tegas kepada parpol atau calon bersangkutan yang nyata-nyata melakukan pengelabuan dengan mendaftar dari dua parpol. Sebelumnya persoalan caleg mengemuka karena tidak hanya terdaftar di dua parpol. Bahkan ada pula caleg yang terdaftar dari dua daerah pemilihan meski masih dari satu parpol.(gil/jpnn)
"Tentu bisa (dipidana) karena itu mengelabui," terang Hajriyanto kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (29/4).
Namun ia memaklumi jika adanya caleg yang terdaftar di dua parpol itu karena persoalan teknis. "Kecuali kalau itu memang merupakan kekeliruan yang bersifat teknis, kita bisa maklumi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS