KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Menurut Hendri, jika input data dinilai tidak sesuai aturan, sebaiknya lembaga pemilu menghentikan proses input data ke Situng KPU.
BACA JUGA: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
"Kalau memang ternyata tidak sesuai aturan, ya berhentilah. Toh ini situng juga tidak dipakai. Bukan alat untuk mengambil keputusan," ujar Hendri di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Hendri, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah menetapkan, penghitungan hasil Pilpres maupun Pileg 2019 dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat.
"Kan keputusannya (hasil pemilu) tetap berdasarkan hitungan manual," ucap Hendri.
Pengajar di Universitas Paramadina itu juga menilai, keputusan Bawaslu menunjukkan lembaga tersebut bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Nah, itu yang dikoreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslu," kata Hendri.
Pengamat politik Hendri Satrio berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel