KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja

KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja
Ratusan petugas KPPS mendatangi kantor KPU Sleman, Senin (22/4). Foto: Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja

Bawaslu diketahui menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. (gir/jpnn)


Pengamat politik Hendri Satrio berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News