KPU Ditenggat 2 Juli Tuntaskan Temuan BPK

KPU Ditenggat 2 Juli Tuntaskan Temuan BPK
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan pihaknya memberi batas waktu KPU hingga 2 Juli 2015 untuk menjelaskan perihal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mensinyalir ada penyimpangan dana pemilu tahun 2013-2014 sebesar Rp 334 miliar.

"Sebaliknya, jika hingga 2 Juli KPU tidak bisa menjelaskannya, maka DPR akan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Kamis (25/6).

Menurut Politikus Golkar ini, audit BPK tidak ada rekayasa. "Audit dilakukan untuk menjaga reputasi, integritas dan independensi KPU sebelum menggelar pilkada serentak Desember 2015 mendatang,” tegas Rambe.

Mengutip hasil audit BPK, Rambe menjelaskan kerugian negara di KPU antara lain bersumber dari perjalanan dinas fiktif, volume pekerjaan kurang dari kontrak, pembayaran ganda melebihi standar yang ditetapkan, kelebihan pembelian barang dan jasa, serta pembayaran yang diterima oleh yang berhak, tidak memenuhi syarat.

Dia jelaskan, alokasi APBN-P tahun 2015 untuk KPU Rp 2,6 triliun rupiah. "Guna mendorong kinerja KPU lebih baik menjelang Pilkada serentak, DPR minta KPU respon temuan BPK tersebut dengan memperhatikan bukti-bukti yang ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada BPK,” pungkasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan pihaknya memberi batas waktu KPU hingga 2 Juli 2015 untuk menjelaskan perihal audit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News