KPU Dituding Bohongi DKPP

KPU Dituding Bohongi DKPP
KPU Dituding Bohongi DKPP
Dimana dalam Pasal 15 huruf g, menyebut penyelenggara Pemilu dilarang menerima bantuan lembaga asing. Dia menilai, langkah KPU itu berimplikasi merusak citra lembaga negara, padahal dana bantuan yang diterima tidak seberapa.

Artinya menurut pria yang akrab disapa Cak Anam ini, pimpinan Majelis Pemeriksa DKPP, Jimly Asshidiqie, saat itu menyatakan sanksi tidak bisa diberikan karena peraturan tidak berlaku surut.

"Tapi ternyata yang terjadi, perjanjian KPU-IFES itu baru ditandatangani 20 Oktober 2012. Ini bohong-bohongan KPU. Mereka terbukti membohongi DKPP dalam sidang. Saya heran kenapa semua diam? Kok dibiarkan," katanya.

Kebohongan KPU lain, terungkap dalam sidang DKPP Kamis (18/4). Pada sidang atas permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Republik dan beberapa partai lain yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, KPU menyebut PKPU nomor 14 dan 15 Tahun 2012, diundangkan tanggal 25 Oktober 2012.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Nahdlatul Ulama (PKNU) Chairul Anam, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelas-jelas berbohong dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News