KPU Dituding Diskriminatif Terapkan Sanksi Diskualifikasi

KPU Dituding Diskriminatif Terapkan Sanksi Diskualifikasi
KPU Dituding Diskriminatif Terapkan Sanksi Diskualifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional dalam mengenakan sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin,  KPU menjatuhkan sanksi secara diskriminatif. Ada parpol dan calon DPD yang didiskualifikasi, tetapi ada pula yang diselamatkan.

"KPU hanya mendiskualifikasi sebagian kecil saja peserta pemilu dari banyaknya temuan tentang parpol dan calon DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai tenggat waktu," kata Said di Jakarta, Senin (17/3).

Dari catatan Sigma, kata Said, untuk level provinsi saja, sekurangnya ada tiga parpol di Jambi dan Banten yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan. Tetapi ternyata tidak ada satu pun yang didiskualifikasi oleh KPU.

Begitu pun di level kabupaten/kota, di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Lingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Morowali, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Mamuju, terdapat sekitar tujuh parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.

"Untuk calon DPD juga diketahui bahwa KPU telah menyelamatkan sejumlah calon di antaranya di Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Terkait dengan proses pemeriksaan, Said juga menilai tidak jelas standar yang digunakan KPU sebagai dasar untuk mencoret atau tidak mencoret peserta Pemilu tersebut.

Menurutnya, jika KPU mengaku telah mengumpulkan para KPUD sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan ini, maka muncul pertanyaan, apakah seluruh KPUD benar-benar hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional dalam mengenakan sanksi terhadap peserta pemilu yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News