KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:49 WIB

KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Syamsul Rizal, menilai KPU mengamputasi hak-hak politik warga negara dan masa depan partai politik yang selama ini sudah melakukan sosialisasi.
Syamsul mengatakan, banyak temuan tentang pelanggaran dan keluhan yang dikemukakan sejumlah partai politik selama proses verifikasi faktual di lapangan. Salah satunya terkait perlakuan diskriminatif antara partai politik yang ada di parlemen dengan parpol-parpol lain.
Baca Juga:
"Undang-Undang memang produk politik. Tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara UU harus patuh dan menjalankan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bukan berdasarkan kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan. Perampingan jumlah parpol sah-sah saja, tapi caranya harus konstitusional. Jangan membabibuta apalagi menabrak UUD 1945," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).
Syamsul menduga KPU tidak hanya melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat. KPU, sebutnya, juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM) karena diskriminatif dan mengamputasi hak-hak politik warga negara.
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua
BERITA TERKAIT
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan