KPU Dituding Lakukan Mark Up

KPU Dituding Lakukan Mark Up
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR mencecar Ketua KPU Husni Kamil Manik dan para komisioner lannya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan di jajaran KPU pusat dan daerah senilai Rp334 miliar, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2013-2014.

"KPU sebagai lembaga yang memperoleh kepecayaan yang sangat tinggi dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemilu yang jurdil, transparan, akuntabel. Tapi dengan temuan BPK ini, jika terjadi, saya sangat kecewa," kata John Kenedy Aziz, dari Fraksi Golkar saat Rapat Dengar Pendapat komisi II DPR dengan KPU di Senayan, Senin (22/6).

Menurutnya, temuan BPK di KPU dan KPUD tersebut merupakan cerminan atas kinerja KPU yang harus disikapi secara objektif. Karena menurut John, temuan BPK tersebut mengindikasikan dua aspek besar dilanggar KPU.

Pertama, indikasi pelanggaran terhadap sistem pengendalian keuangan. Kedua, indikasi pelanggaran ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mempertanyakan, bagaimana KPU memandang pemeriksaan degan tujuan tertentu ini. Bagaimana sikap KPU tehadap sikap temuan ini?," ujar politikus asal Sumatera Barat itu.

Selain itu, pihaknya juga meminta langkah dan sikap KPU terhadap temuan BPK yang menurutnya terjadi pelanggaran begitu masif.

"Ini terjadi indikasi pelanggaran yang menurut saya masif dan sangat terukur dan terstruktur karena di dalamnya memuat ada volume pekerjaan kurang dari kontrak, ada permahalan harga kalau menurut saya ini identik dengan mark up. Saya bertanya apakah ini betul terjadi," tegasnya.(fat/jpnn)
    

 

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR mencecar Ketua KPU Husni Kamil Manik dan para komisioner lannya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News