KPU DKI Klaim Sukses Tekan Golput

KPU DKI Klaim Sukses Tekan Golput
KPU DKI Klaim Sukses Tekan Golput

jpnn.com - KPU DKI Jakarta mengklaim terjadi peningkatan siginfikan terhadap partisipasi masyarakat DKI Jakarta dalam menggunakan hak pilih. "Dari hasil pengamatan selama kami berkeliling. Saya lihat partisipasi masyarakat cukup baik," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada INDOPOS (JPNN Group).

Dia menjelaskan dari beberapa TPS di lima wilayah Jakarta yang dia kunjungi rata-rata pemilih yang menggunakan hak pilihnyya di setiap TPS mencapai sekitar 200 lebih. Di mana rata-rata jumlah DPT sekitar 300. "Yang jelas berbeda sekali dengan pemilu 2009 lalu dimana partisipasi masyarakat sangat kecil," ungkap dia.

Partisipasi yang signifikan juga didapat KPU DKI saat melakukan kunjungan ke beberapa rumah tahanan yang berada di wilayah Jakarta Timur. "Tidak hanya di Rutan saja, Bahkan Tahanan yang berada di Polda juga dapat menggunakan hak suaranya dengan baik," tegasnya

Sumarno pun merasa optimis jika target 75 persen pemilih Jakarta dapat menggunakan Hak pilihnya dapat tercapai bahkan mungkin melampaui target tersebut. Pihaknya tidak menemukan adanya kendala yang berarti selama melakukan pengecekan di lapangan. "Misal belum terdafar tetap mau memilih. Beberapa TPS tidak menempelkan DCT dan DPT. Tapi saat diberitahu mereka langsung memasang DPT tersebut," terangnya.

Lebih lanjut dia juga memuji kepedulian masyarakat sekitar terhadap digelarnya pmilu legislatif ini. sebab dibeberapa Lokasi TPS yang didirikan sangat bagus dan mungkin melebihi biaya sewa tenda yang dianggarkan KPU yakni sebesar Rp 750 ribu.

"Misal TPS yang berlokasi di Pondok Indah dan Menteng. tenda yang digunakan cukup bagus. dan pastinya biaya sewanya lebih dari yang dianggarkan," ucapnya.

Dia juga menjelaskan jika pihaknya sempat mendapat laporan dari KPPS dibawah jika sempat terjadi adanya surat suara yang tertukar. Namun karena kesigapan dari KPPS, Panwas dan pihak terkait yang ada di TPS tersebut maka tidak sempat terjadi pencoblosan terhadap surat suara yang tertukar itu.

Sementara Bawaslu DKI Jakarta tengah sibuk menangani dugaan politik uang oleh salah satu timses. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pelaku bisa dijerat hukum. Yakni penjara paling lama 3 tahun. Denda paling banyak Rp 36 juta. "Itu sebagaimana diatur dalam pasal 301 ayat 3 uu 8 thn 2012," ungkap Mimah.

KPU DKI Jakarta mengklaim terjadi peningkatan siginfikan terhadap partisipasi masyarakat DKI Jakarta dalam menggunakan hak pilih. "Dari hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News