KPU DKI Larang Alat Peraga Kampanye di Putaran Dua

KPU DKI Larang Alat Peraga Kampanye di Putaran Dua
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjadi pembicara pada diskusi bertema Kawal Pilkada DKI, Jakarta, Sabtu (4/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, melarang pemasangan alat peraga kampanye di Pilgub DKI putaran kedua.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Jakarta Sumarno, di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3).

Ditegaskan Sumarno, bila ada pasangan calon yang memasang alat peraga kampanye, Bawaslu DKI memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.

"KPU tidak memfasilitasi (alat peraga kampanye), dan calon tidak boleh mengadakan (alat peraga kampanye)," kata Sumarno.

Selain itu, seluruh pasangan calon dilarang pula mengadakan kampanye akbar. Pasangan calon dipersilakan melakukan blusukan, dialog dengan kampanye tatap muka, dan pertemuan terbatas.

Untuk penjaman visi para calon, KPUD akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi iklan di media massa dan pencetakan bahan kampanye.

Diketahui, dua pasangan calon yang maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Masa kampanye sendiri akan dimulai 7 Maret sampai 15 April 2017. Sementara pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017. (ipk/rmol)

 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, melarang pemasangan alat peraga kampanye di Pilgub DKI putaran kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News