KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Dasar Permohonan Dianggap Tak Jelas
Rabu, 23 Juni 2010 – 18:06 WIB
Sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Dumai dipimpin oleh Panel Hakim, M Akil Mochtar didampingi Hamdan Zoelva dan Harjono serta Panitera Zainal Arifin Hoesein. Agenda persidangan yaitu pemeriksaan lanjutan, perbaikan permohonan, tanggapan/jawaban termohon dan pihak terkait, mendengarkan keterangan saksi dari para pihak serta pembuktian.
Sebelumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo memohon dilakukan pemilukada ulang. Pasangan ini menilai penetapan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat sebagai peraih suara terbanyak tidak konsitusional lantaran ditemukan beberapa pelanggaran.
Keberatan yang diajukan di antaranya mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU Dumai. Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan adanya indikasi money politics yang dilakukan salah satu pasangan calon di beberapa TPS. (rnl/jpnn)
JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang