KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Dasar Permohonan Dianggap Tak Jelas

KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Dumai dipimpin oleh Panel Hakim, M Akil Mochtar didampingi Hamdan Zoelva dan Harjono serta Panitera Zainal Arifin Hoesein. Agenda persidangan yaitu pemeriksaan lanjutan, perbaikan permohonan, tanggapan/jawaban termohon dan pihak terkait, mendengarkan keterangan saksi dari para pihak serta pembuktian.

Sebelumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo memohon dilakukan pemilukada ulang. Pasangan ini menilai penetapan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat sebagai peraih suara terbanyak tidak konsitusional lantaran ditemukan beberapa pelanggaran.

Keberatan yang diajukan di antaranya mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU Dumai. Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan adanya indikasi money politics yang dilakukan salah satu pasangan calon di beberapa TPS. (rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hak Pilih TNI 2019

JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News