KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Dasar Permohonan Dianggap Tak Jelas

KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan Zulkifli-Sunaryo yang menjadi pemohon tidak mendasarkan permohonannya pada data yang jelas dan sahih. Kuasa hukum KPU Dumai, Asmuni Hasmi, menuding permohonan pasangan Zulkifli-Sunaryo yang diusung Partai Demokrat itu tidak berdasar.

“Dalam permohonannya, pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja mereka kehilangan suara,” kata Asmuni Hasmi saat membacakan eksepsi di persidangan di MK, Rabu (23/6).

Asmuni juga menjelaskan, jika pemohon mendasarkan permohonannya pada keterlambatan dalam menerima Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 mengenai surat suara sah dan tidak sah, maka hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Sebab, alasan pemohon bahwa surat KPU tersebut tidak disosialisasikan secara merata sehingga menyebabkan inkonsistensi perhitungan surat suara sah dan tidak sah, sangatlah tidak logis. “Itu sangat kontradiktif dengan fakta serta tidak logis,” ujarnya.

Kenyataannya, tidak ada kendala yang dialami dalam perhitungan surat suara sah dan tidak sah di TPS. Termohon mencatat sebanyak 53 TPS memiliki surat suara tidak sah nihil dan selebihnya punya beberapa surat suara tidak sah. Secara keseluruhan, surat suara tidak sah mencapai 1.890. “Bahkan, kalau seluruh suara tidak sah diserahkan ke pemohon, pemohon juga tidak akan menang,” tandasnya.

JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News