KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Dasar Permohonan Dianggap Tak Jelas

KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Pihak termohon juga telah melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas penyelenggara serta membuat Surat Edaran kepada semua PPK, PPS dan KPPS untuk menjelaskan masalah tersebut.“Soal dalil pemohon tentang tidak mengetahui coblos tembus adalah sah itu hendaknya diabaikan karena sebelumnya sudah disampaikan ke PPK dan PPS. Dalil itu juga sebelumnya tidak dicatat dalam model C3-KWK oleh saksi,” tambah dia.

Terkait dengan surat panwaslu tentang perhitungan surat suara ulang, termohon juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan aturan secara konsisten. Sedangkan mengenai aduan pelanggaran, Asmuni menyebutkan bahwa hal itu adalah bagian dari tugas panwas serta instansi terkait untuk menindaklanjutinya. Persoalannya, semua kejadian, temuan atau pelanggaran yang dilaporkan panwas tidak pernah menyertakan bukti kepada termohon.

“Dalil pemohon tentang adanya money politics oleh tim kampanye pasangan calon terpilih Khairul Anwar-Agus Widayat juga tidak relevan untuk diselisihkan di sini karena berbagai pelanggaran dalam proses pemilukada, baik administrasi maupun pidana adalah wewenang panwas bukan MK,” katanya.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, pihak terkait (pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat) dalam kesempatan ini juga menerangkan hal senada. Permohonan yang disampaikan termohon dinilai salah objek. Seharusnya bentuk-bentuk pelanggaran dilaporkan ke panwas terlebih dahulu.

JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News