KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Dasar Permohonan Dianggap Tak Jelas

KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Keberatan pemohon atas hasil pemilukada pun dianggap tidak jelas dan kabur. Pihak terkait bahkan menantang pemohon untuk menunjukkan di TPS mana saja mereka dirugikan. Pihak terkait mengklaim telah melakukan pengecekan ulang dan mendapati bahwa tidak ada kesalahan perhitungan suara sah dan tidak sah selama pemilukada.

Dari dokumen-dokumen DB, DA dan C, tidak ada satu pun pernyataan pelanggaran mengenai kesalahan hitung atau masalah perhitungan surat suara tidak sah. “Masalah coblos tembus itu sudah diatur sejak pemilu 2009. Tanpa ada surat edaran KPU nomor 270 pun masalah itu sudah jelas,” ujar kuasa hukum pihak terkait.

Di sisi lain, pihak terkait menerangkan, semua pelanggaran atau temuan yang terjadi selama pemilukada sudah ditindaklanjuti. Malah ada yang sudah diproses sampai ke pengadilan negeri. Dengan demikian, hasil perhitungan suara Pemilukada Kota Dumai sebetulnya sudah mengalami koreksi.

Persoalan money politics atau politik uang yang diajukan pemohon juga dibantah dengan tegas. Soalnya, dalam Pemilukada Kota Dumai, pihak terkait (pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat) merupakan pasangan dari partai kecil yang “dikeroyok” partai besar sehingga tentu tidak akan mampu menandingi jika memang terjadi money politics.

JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News