KPU Gugurkan 12 Parpol

Tak Penuhi Syarat 17 Berkas sesuai UU Pemilu

KPU Gugurkan 12 Parpol
KPU Gugurkan 12 Parpol
Diantara 12 parpol yang resmi dicoret itu, PPB dan Partai Islam nyaris memenuhi syarat untuk diverifikasi administrasi. Keduanya telah menyampaikan 16 dokumen persyaratan. Sementara, partai yang paling sedikit menyampaikan berkas adalah Partai Pelopor dengan tiga dokumen saja.

Anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, parpol yang sudah menyampaikan 17 berkas persyaratan akan menjalani verifikasi administrasi. Berkas-berkas yang sekiranya belum lengkap diantara jumlah yang ada, diberikan kesempatan melengkapi oleh KPU hingga 29 September mendatang. "Untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) diserahkan ke KPU kabupaten/kota dengan jadwal yang sama," kata Ida.

Ketua Tim Verifikasi Parpol PPI Horas Sihombing membantah jika berkas kelengkapan partainya kurang. Horas saat tiba di kantor KPU menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas. Dalam catatan KPU, PPI baru menyampaikan 12 jenis dokumen."Kami daftar sejak hari pertama, sudah 17 dokumen," kata Horas.

Horas meminta kepada KPU untuk melakukan koreksi. Jika tidak, PPI tentu akan mengambil gugatan hukum atas keputusan KPU.

JAKARTA - Jumlah partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News