KPU Gugurkan 12 Parpol

Tak Penuhi Syarat 17 Berkas sesuai UU Pemilu

KPU Gugurkan 12 Parpol
KPU Gugurkan 12 Parpol
Ketua Bapilu Partai Pelopor Bambang Suroso menyatakan pasrah karena partainya tidak lolos. Namun, Bambang menyatakan, sikap parpolnya ini bukan berarti mengakui kegagalan partainya mengikuti proses verifikasi. "Bukan mengakui, tapi ini konsekuensi politik dari UU Pemilu yang ada," ujar Bambang saat dihubungi.

Menurut Bambang, dari 46 parpol yang mendaftar, pihaknya tidak yakin jika semua parpol itu akan lolos. Hal ini mengingat begitu beratnya syarat verifikasi parpol yang harus dijalani. "Partai sekelas PDIP, PKS pun belum tentu lolos," ujar Bambang.

Jika semua parpol tidak lolos dalam verifikasi KPU, maka tentunya akan ada konsensus. Dari 69 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM, hanya 46 parpol terdaftar di KPU yang memiliki hak konsensus terdaftar sebagai peserta pemilu. "Karena itulah, kami mendaftar sebagai peserta verifikasi," ujarnya memprediksi. (bay/agm)


JAKARTA - Jumlah partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News