KPU Gugurkan 12 Parpol

Tak Penuhi Syarat 17 Berkas sesuai UU Pemilu

KPU Gugurkan 12 Parpol
KPU Gugurkan 12 Parpol
JAKARTA - Jumlah partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret sebanyak 12 parpol karena tidak memenuhi persyaratan memasukkan 17 berkas sebagaimana aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.    

Pencoretan itu dilakukan setelah KPU selama tiga hari terakhir melakukan pemeriksaan kelengkapan jumlah berkas di Hotel Borobudur, Jakarta. KPU menemukan ada parpol yang tidak mampu memenuhi kewajiban melampirkan berkas sebagaimana aturan UU Pemilu.     

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, mayoritas parpol cenderung memilih melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir.  "Sebagian ada yang memenuhi himbauan, sebagian ada yang memenuhi di hari-hari terakhir," ujar Husni.

Dengan melakukan pendaftaran di hari terakhir, maka kecil peluang bagi parpol untuk melengkapi persyaratan. Adapun, 12 parpol yg tidak mampu memenuhi syarat menyampaikan 17 berkas adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia (PRI), Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB). "Partai tersebut tidak memenuhi klasifikasi 17 dokumen," ujar Husni.

JAKARTA - Jumlah partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News