KPU Harus Berani Coret Ketentuan Terpidana Boleh Jadi Calon Kada

KPU Harus Berani Coret Ketentuan Terpidana Boleh Jadi Calon Kada
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak lagi mengakomodasi kepentingan fraksi-fraksi di DPR dalam Peraturan KPU (PKPU). Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada sudah memangkas ketentuan yang mengharuskan KPU mengakomodasi hasil rapat konsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan PKPU.

Salah satu yang jadi sorotan Syamsuddin adalah aturan yang membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2017 lalu. Menurutnya, ketentuan itu dapat tidak lagi diakomodasi dalam PKPU untuk kepentingan Pilkada 2018 atau Pemilu 2019.

Dia menjelaskan, MK telah membatalkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut. "‎Dengan adanya putusan MK maka artinya payung hukum konsultasi itu tak bersifat mengikat lagi, sehingga apa pun keputusan KPU yang bersifat implementasi dari undang-undang pemilu dan pilkada, bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Syamsuddin di Jakarta, Rabu (12/7).

Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, perlu ada ketentuan yang mengatur pasangan calon kepala daerah atau calon anggota legislatif bukan berstatus terpidana. Tujuannya agar agar kepala daerah dan wakil rakyat yang terpilih benar-benar memiliki kualitas moral yang cukup baik.

"‎Saya pikir kalau itu implementasi dari undang-undang,  itulah yang dilaksanakan," pungkasnya.(gir/jpnn)


Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak lagi mengakomodasi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News