KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB

KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
PKPU Nomor 13 tahun 2013 itu telah diunggah di situs KPU. Hanya saja beleid baru itu belum dibubuhi tanda tangan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsudin maupun dalam berita negara.
Dengan adanya penghapusan syarat ini, maka dapat dipastikan sejumlah petinggi parpol yang sebelumnya maju dalam Pilkada, tetap berhak ikut dimasukkan dalam nama-nama Bacaleg yang akan didaftarkan parpol pada 9-22 April mendatang. Sebut saja politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo yang maju dalam Pilgub Jawa Tengah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen