KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg

KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
PKPU Nomor 13 tahun 2013 itu telah diunggah di situs KPU. Hanya saja beleid baru itu belum dibubuhi tanda tangan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsudin maupun dalam berita negara.

Dengan adanya penghapusan syarat ini, maka dapat dipastikan sejumlah petinggi parpol yang sebelumnya maju dalam Pilkada, tetap berhak ikut dimasukkan dalam nama-nama Bacaleg yang akan didaftarkan parpol pada 9-22 April mendatang. Sebut saja politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo yang maju dalam Pilgub Jawa Tengah.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News