KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg

KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 hasil revisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 itu, calon kepala daerah tetap bisa diajukan sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Sebelumnya, pada padal 47 PKPU Nomor 7 Tahun 2013 ditegaskan bahwa calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal caleg baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dengan berbagai pertimbangan akhirnya ketentuan itu dicabut. "Jadi sekarang telah diubah," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).

Apakah penghapusan syarat caleg bukanlah calon kada itu karena adanya tekanan dari sejumlah partai politik dan anggota DPR? Dengan tegas Hadar membantahnya. Meski begitu ia mengakui perubahan dilakukan setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari parpol.

"Ada masukan dari parpol, tapi kita kan punya pikiran dan kita tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kita memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News