KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media

KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU 1/2013 yang mengatur sanksi pelanggaran aturan kampanye di media massa, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Namun komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizki, membantah anggapan bahwa komisinya berupaya melakukan pembredelan media massa lewat pasal itu. "KPU tidak ada niat sedikit atau secuil untuk melakukan upaya pembredelan dan ketentuan yang di Peraturan Nomor 1 khususnya Pasal 46," kata Ferry saat melakukan audiensi dengan anggota Dewan Pers di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Menurut Ferry, Pasal 46 huruf f mengenai sanksi pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa akan dicabut dari PKPU 1/2013. Namun, sambungnya, penghapusan pasal tersebut akan dilakukan melalui sidang pleno.

Di hadapan anggota Dewan Pers, Ferry mengatakan bahwa Pasal 46 itu dibuat untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik. Sementara pelanggaran oleh media akan dikembalikan pada lembaga yang berwenang yaitu Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Konsen kami adalah terhadap pelanggaran yang dlakukan parpol jadi tidak ada kaitannya dengan media,"ujarnya.

JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News