KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
Rabu, 17 April 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU 1/2013 yang mengatur sanksi pelanggaran aturan kampanye di media massa, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Di hadapan anggota Dewan Pers, Ferry mengatakan bahwa Pasal 46 itu dibuat untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik. Sementara pelanggaran oleh media akan dikembalikan pada lembaga yang berwenang yaitu Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Konsen kami adalah terhadap pelanggaran yang dlakukan parpol jadi tidak ada kaitannya dengan media,"ujarnya.
Namun komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizki, membantah anggapan bahwa komisinya berupaya melakukan pembredelan media massa lewat pasal itu. "KPU tidak ada niat sedikit atau secuil untuk melakukan upaya pembredelan dan ketentuan yang di Peraturan Nomor 1 khususnya Pasal 46," kata Ferry saat melakukan audiensi dengan anggota Dewan Pers di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Baca Juga:
Menurut Ferry, Pasal 46 huruf f mengenai sanksi pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa akan dicabut dari PKPU 1/2013. Namun, sambungnya, penghapusan pasal tersebut akan dilakukan melalui sidang pleno.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU
BERITA TERKAIT
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub