KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media

KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
Untuk diketahui, Pasal 46 PKPU 1/2013 mengatur soal pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan kampanye di media massa. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, dan denda.

Sanksi lainnya adalah pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (dil/jpnn)

JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News