KPU Janji Keluarkan SK Perbaikan Khusus
Rabu, 10 Juli 2013 – 01:48 WIB

KPU Janji Keluarkan SK Perbaikan Khusus
SK Perbaikan Khusus dikeluarkan, untuk melengkapi SK penetapan jumlah calon partai politik peserta pemilu pada 10 Juni 2013 lalu. Dimana sebelumnya ditetapkan parpol nasional peserta pemilu berjumlah 12 parpol.
Sebelumnya dalam sidang sengketa pemilu Senin (8/7) malam, Bawaslu memutuskan memulihkan hak PPP di dua daerah pemilihan. Masing-masing di Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Sementara terhadap Partai Gerindra, Bawaslu memutuskan memulihkan hak mereka di dapil Jawa Barat IX. Namun dalam keputusannya, Bawaslu mengurangi jumlah caleg mereka yang sebelumnya ditetapkan berjumlah 8 nama menjadi 6 caleg. Karena Bacaleg perempuan Nur Rahmawati tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika hanya mencoret nama Nur Rahmawati, maka syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan, tetap belum terpenuhi. Sebab dari total 7 nama yang memenuhi syarat, hanya terdapat dua caleg perempuan. Karena itu demi memenuhi syarat, Bawaslu kemudian memutuskan meminta Gerindra mengurangi satu nama caleg laki-laki yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap mematuhi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memulihkan hak Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram