KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim baru saja dilaporkan salah pendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gara-garanya, KPU Jatim diduga melakukan sejumlah kesalahan selama tahapan pendaftaran calon anggota DPD. Saat ini laporan itu mulai ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya menindakÂlanjutinya.
''Sudah kami kaji. Saat ini sudah masuk dalam proses klarifikasi,'' katanya kemarin.
Hanya, Aang belum memerinci laporan itu. Dia hanya menyebutkan, pelapor menganggap ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim selama tahapan pendaftaran.
''Namun, kami juga harus melakukan klarifiksi lebih dulu ke KPU."
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, yang melaporkan adalah salah seorang pendaftar bernama Zainal Abidin. Laporan tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan dinyatakan tak bisa melanjutkan pendaftaran.
Dalam laporannya, dia mengaku sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran. Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran, yakni 26 April lalu.
Pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jatim diwarnai persoalan karena itu dilapor ke Bawaslu.
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi