KPU Kaji Lima Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 13:49 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tak terima begitu saja dengan semua putusan Makama Agung (MA). Dari sekian putusan MA terkait proses pemilihan legislatif lalu, sebanyak lima putusan di antaranya akan dikaji ulang oleh KPU.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkapkan, kelima putusan tersebut adalah, pertama, putusan pembatalan peraturan penghitungan suara pemilihan legislatif tahap ketiga yang diajukan Deddy Djamaluddin Malik dari PAN.
Baca Juga:
Kedua, pembatalan penolakan uji materiil (judicial review) Hasto Kristiyanto dari PDIP. Ketiga, putusan pembatalan pasal 22 dan pasal 23 UU Pemilu yang diajukan Partai Demokrat. Keempat, gugatan uji materiil tentang tata cara cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan legiator Partai Golkar Sulawesi Selatan. Dan kelima, putusan MA tentang tata cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan calon legislator Muhammad Rusdi dari Malang.
"Saat ini KPU masih melakukan pendalaman tentang gugatan dan putusan ini. Setidaknya kami butuh waktu untuk mengambil kesimpulan yang tepat. Sebab ini menyangkut masalah hidup dan mati," kata Putu ketika ditemui media ini di kantor KPU, Rabu (29/7).
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tak terima begitu saja dengan semua putusan Makama Agung (MA). Dari sekian putusan MA terkait proses
BERITA TERKAIT
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024
- KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak
- Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung Spirit Reformasi 1998
- Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu