KPU Kasasi, Pilkada Simalungun Belum Ada Kepastian

KPU Kasasi, Pilkada Simalungun Belum Ada Kepastian
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Foto ilustrasi dok.JPNN

"Üntuk Siantar kami masih menunggu. Karena sampai saat ini belum ada putusan," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui, Survenof-Parlin sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas) Kota siantar. Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Akhirnya lembaga tersebut memutuskan memberhentikan panwas Kota Siantar. 

Selain itu, DKPP juga memerintahkan penyelenggara mengoreksi putusan panwas terkait rekomendasi penetapan Survenof-Parlin sebagai paslon. Akhirnya Bawaslu mengoreksi putusan Panwas setempat. Maka dengan demikian paslon Survenof-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News