KPU Kasasi, Pilkada Simalungun Belum Ada Kepastian
Rabu, 30 Desember 2015 – 01:11 WIB

Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Foto ilustrasi dok.JPNN
"Üntuk Siantar kami masih menunggu. Karena sampai saat ini belum ada putusan," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, Survenof-Parlin sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas) Kota siantar. Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Akhirnya lembaga tersebut memutuskan memberhentikan panwas Kota Siantar.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan penyelenggara mengoreksi putusan panwas terkait rekomendasi penetapan Survenof-Parlin sebagai paslon. Akhirnya Bawaslu mengoreksi putusan Panwas setempat. Maka dengan demikian paslon Survenof-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026