KPU Kasasi, Pilkada Simalungun Belum Ada Kepastian
Rabu, 30 Desember 2015 – 01:11 WIB
"Üntuk Siantar kami masih menunggu. Karena sampai saat ini belum ada putusan," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, Survenof-Parlin sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas) Kota siantar. Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Akhirnya lembaga tersebut memutuskan memberhentikan panwas Kota Siantar.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan penyelenggara mengoreksi putusan panwas terkait rekomendasi penetapan Survenof-Parlin sebagai paslon. Akhirnya Bawaslu mengoreksi putusan Panwas setempat. Maka dengan demikian paslon Survenof-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP