KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP

KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
Dia juga mempertanyakan analisa DKPP soal kesaksian anggota KPU La Aba bahwa pleno tidak ditutup dan langsung disodorkan berita acara yang harus ditandatangani. Menurut Hadi, untuk penutupan rapat pleno tidak harus duduk di ruang resmi, tapi bisa ketika selesai sholat seperti yang dilakukan pada 18 Februari.

"Kok DKPP tidak menganalisa, kenapa La Aba langsung tandatangan tanpa membaca isi berita acaranya. Dengan melihat Ketua KPU sudah tandatangan, harusnya dia baca lagi kan. Sebab, pak ketua tadinya juga tidak setuju. Kejanggalan-kejanggalan ini yang menguatkan kami untuk memPTUN-kan DKPP," tegasnya.

Dia menambahkan, KPU tidak meminta diaktifkan kembali apalagi waktu kerjanya tinggal dua bulan. Tapi ingin meminta rehabilitasi nama baik ketiganya. Di samping menjadikan pelajaran bagi seluruh KPU di Indonesian untuk tidak menyerah dengan keputusan DKPP yang belum tentu benar.

"Semestinya sebelum mengambil keputusan, perlu dibentuk tim dahulu sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara untuk mengkaji apakah materi gugataan layak disidangkan atau tidak. Untuk kasus kami, sidangnya hanya sekali dan langsung diputus bersalah dan diberhentikan lagi. Kami menegaskan, putusan DKPP cacat hukum karena tidak melalui proses beracara yang benar," bebernya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News