KPU Larang Individu Klaim Sebagai Capres, Guspardi Ingatkan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tak habis pikir dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana membatasi pergerakan bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden untuk bersosialisasi.
Guspardi menilai rencana KPU melarang setiap individu menyosialisasikan dirinya sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif sebelum masa kampanye Pemilu 2024, sangat berlebihan.
"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," ujar Guspardi di Jakarta, Selasa (27/12).
Guspardi menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar bila ada pihak yang mengeklaim diri sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres, sebelum masa kampanye bergulir.
Menurutnya, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan melalui sejumlah mekanisme untuk bisa menjadi caleg maupun capres.
"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" katanya.
Untuk itu Guspardi meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
KPU dan Bawaslu melarang setiap individu mengeklaim diri capres sebelum masa kampanye, Guspardi mengingatkan begini.
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024