Penggunaan Fasilitas Negara hingga Politisasi SARA Jadi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Penggunaan Fasilitas Negara hingga Politisasi SARA Jadi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
Soal potensi pelanggaran Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan netralitas ASN menjadi salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di masa pemilu.

Dia mencontohkan penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilu.

"Terhadap pelanggaran netralitas ASN, ini juga penting, TNI/Polri, Kepala Desa dan penggunaan fasilitas negara. Kadang-kadang di masa kampanye, masa pendaftaran memakai mobil-mobil dinas dan seterusnya, ini harus kita antisipasi," ujar Afif saat webinar sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Selasa (27/12)

Dia juga membeberkan persoalan politik uang yang kini telah dimodifikasi dengan berbagai cara. Menurut Afif, perlunya diantisipasi potensi-potensi yang memunculkan politik uang.

"Ini penting (politik materi), materi lainnya, pengalaman kami di pemilu sebelumnya, misalnya model-model politik uang dengan cara memberi atau top-up atau mengisi ulang token listrik, itu juga sudah mulai muncul di Pemilu 2019 atau Pilkada kemarin. Jadi, potensi ini harus diantisipasi," ucap Afif.

Dia juga menyebutkan bisa saja tim sukses melakukan inovasi dan mengganti metode politik uang yang sekarang ini sudah sangat canggih dengan menggunakan berbagai aplikasi juga harus diantisipasi. 

Tak hanya itu, Afif juga menyoroti pelanggaran lain yaitu politisasi sara. 

Dia menilai politisasi sara, politik identitas, hoaks, dan ujaran kebencian merupakan hal-hal yang kerap terjadi pada saat kampanye.

KPU RI mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari penggunaan fasilitas negara hingga politisasi sara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News