KPU Akan Buat Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

KPU Akan Buat Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penyelenggara pemilu akan membuat aturan sosialisasi bagi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye. 

Afif mengungkapkan pihaknya juga tengah meramu aturan untuk tokoh-tokoh yang belum dipastikan menjadi calon presiden ataupun calon legislatif dan ingin turut serta sosialisasi sebelum kampanye.

"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon apakah presiden atau DPR atau parpol yang kemudian melakukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kami atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," ujar Afif dalam webinar sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Selasa (27/12).

Afif menyebutkan berkaca dari pengalaman sebelumnya, masa kampanye merupakan tahapan pemilu yang berpotensi banyak terjadinya pelanggaran.

"Karena masa kampanye ini yang paling meriah biasanya, potensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana pemilu sebelumnya, misalnya ada partai yang masang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye," lanjut Afif.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membuat aturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dan akan berbentuk Surat Keputusan (SK).

"Kemarin rapat kami dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (23/12).

Menurut dia, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

KPU RI akan mengatur orang yang belum tentu menjadi caleg atau capres pada Pemilu 2024, tetapi sudah melakukan sosialisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News