KPU Luwu Ngotot Keputusannya Tepat

KPU Luwu Ngotot Keputusannya Tepat
KPU Luwu Ngotot Keputusannya Tepat

jpnn.com - JAKARTA - KPU Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan bersikeras keputusannya meloloskan pasangan Basri Suli-Thomas Toba sebagai peserta Pilkada Luwu 2013 sudah tepat. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pasangan calon tersebut menuhi syarat-syarat pencalonan.

Selain verifikasi, KPU Luwu juga telah melakukan konslutasi dan klarifikasi kepada instansi pusat serta praktisi hukum.

“Sebelum menetapkan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, khususnya untuk Basri Suli dan Thomas Toba, KPU Luwu telah melakukan klarifikasi ke KPU Pusat, Kementerian Hukum dan HAM serta konsultan hukum KPU Kabupaten Luwu,” ujar komisioner KPU Luwu, Saddakkati Andi Arsyad dalam sidang ketiga di Ruang Sidang DKPP, Selasa (24/09) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pokok pengaduan perkara ini adalah diloloskannya pasagan Basri Suli dan Thomas Toba sebagai peserta pilkada. Pengadu menganggap keputusan ini melanggar kode etik karena adanya pernyataan dukungan partai politik yang tidak sah.

Pernyataan dukungan yang dimaksud berasal dari PDK. Menurut pengadu, surat dukungan itu tidak sah karena ditandatangani oleh Nur Mattulia. Pasalnya, Nur Mattulia saat ini tidak lagi berstatus sebagai pengurus PDK karena telah menjadi caleg Partai Hanura.

Namun, menurut Saddakkati surat yang ditandatangani Nur Mattulia masih sah. Karena, saat itu SK pemberhentiannya belum dikeluarkan oleh DPP PDK.

“Ketua PDK Luwu atas nama H Muh. Nur Mattulia adalah anggota DPRD Kabupaten Luwu yang masih melakukan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dari PDK Luwu. Dan Surat DPP PDK memutuskan dan menetapkan H Basri Suli dan Thomas Toba sebagai pasangan calon yang didukung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013,” tutup dia. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPU Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan bersikeras keputusannya meloloskan pasangan Basri Suli-Thomas Toba sebagai peserta Pilkada Luwu 2013


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News