KPU Merasa Benar soal Pembukaan Kotak Suara Bersegel

KPU Merasa Benar soal Pembukaan Kotak Suara Bersegel
KPU Merasa Benar soal Pembukaan Kotak Suara Bersegel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima disebut menyalahi aturan karena telah memerintahkan KPU daerah lewat surat edaran tertanggal 25 Juli lalu untuk membuka kotak suara pasca-penetapan hasil pemilihan presiden (pilpres). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pembukaan kotak suara semata-mata dilakukan sebagai langkah persiapan menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memandang perlu memetakan masalah, menyusun kronologi dan mengantisipasi sengketa pemilu. Karena hasil penetapan pemilu presiden telah terdaftar di MK, maka KPU sebagai termohon berkewajiban menyiapkan bukti dan jawaban yang relevan," ujar Husni dalam sidang lanjutan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (13/8).

Karena itu, kata Husni, KPU lantas mengeluarkan surat edaran ke KPU daerah. Isinya antaralan untuk memfotocopy formulir A5 (surat pindah bagi pemilih) dan formulir C7 (daftar hadir pemilih) tanpa mengubah hasil pemilu yang ada. Apalagi, proses pelaksanaan pembukaan kotak suara dilakukan dengan mengundang pihak-pihak terkait.

"Pembongkaran kotak suara telah memenuhi syarat dan aturan. KPU telah menghadirkan saksi dari pasangan calon, pengawas serta aparat kepolisian. Jadi telah sesuai dengan ketentuan yang kami terbitkan (Surat Edaran 1446)," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pembela Merah Putih selaku pengadu menilai perintah membuka kotak surat suara yang tersegel menyalahi aturan. Sebab, pembukaan kotak suara dilakukan sebelum adanya surat izin dari Mahkamah Konstitusi.

Surat izin dinilai perlu karena pascapenetapan hasil pilpres, surat suara merupakan dokumen negara. Selain itu, surat suara juga merupakan barang bukti dalam sidang gugatan atas hasil pilpres, sehingga pihak-pihak terkait tidak bisa memerlakukannya sekehendak hati tanpa perintah MK.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima disebut menyalahi aturan karena telah memerintahkan KPU daerah lewat surat edaran tertanggal 25


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News