KPU Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik tahapan dilaksanakan mulai dengan menyusun Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024.
Dia optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.
"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pilkada Serentak Nasional 2024 berjalan sebagaimana diamanahkan UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/4).
Menurut Idham, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan dua rapat koordinasi.
Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada 2024.
"Kedua, rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," kata Idham. (Antara/jpnn)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024, berikut jadwalnya.
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024