KPU Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
Rabu, 17 April 2024 – 15:28 WIB
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2024, berikut jadwalnya.
BERITA TERKAIT
- Kepala Suku: Siapa Berniat Gagalkan Pilkada, Silakan Ditindak!
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Jajaki Bakal Cagub Jakarta, PKB Sambangi Jumhur Hidayat