KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan

KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan
KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan
JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta pasangan Serius melalui kuasa hukumnya, agar mencabut gugatan Pilkada yang telah diajukan ke MA. Pencabutan gugatan diharapkan sudah dilakukan sebelum MA memberikan keputusan tetap terkait kisruh Pilkada NTB.

Dengan penuh percaya diri, ia menegaskan, KPUD NTB sangat optimis akan menang di MA. Hal itu berdasarkan fakta dan alat bukti yang dipegang oleh KPUD NTB maupun fakta dan bukti yang diajukan pemohon.

''Demi NTB, saya harap pasangan Serius mencabut dukungannya,'' Pinta Mahally fikri.

Lebih rinci Mahally meminta, pencabutan dilakukan sebelum masa jabatan Gubernur NTB priode saat ini berakhir. Sebelum tanggal 31 Agustus. Sebab pada tanggal 1 September, KPUD NTB berencana melantik Gubernur terpilih 2008-2013.

Jika gugatan tidak dicabut sebelum masa jabatan Gubernur saat ini berakhir, itu artinya pelantikan pasangan No 2 akan ditunda sampai adanya keputusan tetap dari MA. Untuk sementara, NTB tentu akan dipimpin sementara oleh PLT atau Penjabat.

''Kita sudah melakukan konsultasi dengan Depdagri. Penetapan SK Gubernur terpilih baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap. Kalau belum, berarti Depdagri akan menunjuk PLT atau penjabat selama jabatan Gubernur defintif kosong,'' katanya.

Secara pribadi dan kelembagaan, Mahally menambahkan, penundaan pelantikan Pilkada NTB akan memberikan dampak negative bagi masyarakat dan pemerintahan di NTB. Disamping itu, pencitraan Pilkada NTB yang selama ini berlangsung aman dan damai, akan ternodai dengan tertundanya pelantikan Gubernur terpilih. Penundaan pelantikan akan meresahkan masyarakat.

''Saatnya Serius berkorban untuk NTB. Kemenangan yang hakiki itu, kadang diraih dengan cara mengalah,'' ujarnya mengeluarkan kata filosofis , usai sidang kedua Selasa (26/8).

JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta pasangan Serius melalui kuasa hukumnya, agar mencabut gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News