MA Tolak Gugatan Najar

MA Tolak Gugatan Najar
MA Tolak Gugatan Najar
JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan Nomer perkara 05/K/KPUD/2008, dinyatakan gugur.

Hakim Agung menggugurkan gugatan Najar, lantaran pemohon maupun yang dikuasakan tidak hadir pada sidang pertama dan kedua. Saat sidang pertama Senin lalu, Hakim Agung memberikan toleransi sampai sidang kedua pada Najar maupun kuasa hukumnya. Karena pada sidang kedua tidak datang juga, majelis menyatakan gugatan NAJAR gugur.

Agenda sidang kedua Selasa (26/8),adalah pembacaan eksepsi dan jawaban termohon (KPUD NTB) atas gugatan pemohon Pertama. Agenda lain pada sidang kedua, berupa pengajuan alat bukti tertulis dari pemohon. Namun pemohon belum bisa mengajukan alat bukti tertulis.

Karena satu gugatan gugur, KPUD kini tinggal menghadapi satu gugatan. Yakni dari pasangan calon No urut 3 (incumbent) yang diusung partai Golkar, PDIP, PBR dan Patriot.(aji/jpnn)

JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News