KPU Padang Diperintahkan Terima Pendaftaran Pasutri Ini

jpnn.com, PADANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Kota Padang, Sumatera Barat, menerima kembali pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota Padang dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam yang berpasangan dengan istrinya, Misliza.
Perintah dikeluarkan mengacu pada putusan panitia pengawas (Panwas) Kota Padang yang mengabulkan gugatan pasangan suami istri (pasutri) tersebut, setelah sebelumnya digugurkan oleh KPU Kota Padang.
"Kami sudah memerintahkan KPU Kota Padang untuk menyusun jadwal baru, menerima kembali pendaftaran mereka," ujar Ilham di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ilham, KPU Kota Padang tetap perlu memeriksa kelengkapan persyaratan Syamsuar-Misliza. Jika ternyata dalam penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat, penyelenggara berhak untuk menolak menetapkan Syamsuar-Misliza sebagai pasangan calon Wali Kota Padang.
"Jadi tetap melihat persyaratan calon. Jika tidak memenuhi syarat lagi, ya terpaksa kami tolak. Kalau memenuhi syarat ya kami terima," ucapnya.
Syamsuar Syam-Misliza diketahui mendaftar ke KPU Kota Padang pada Rabu (10/1) lalu. Namun kemudian KPU Kota Padang menggugugarkan pasangan suami istri ini karena dinilai tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhadap keputusan itu, Syamsuar-Misliza akhirnya menggugat ke Panwas Kota Padang. Hasilnya, panwas menerima pengaduan dan memerintahkan KPU menerima pendaftaran. Karena berkas tanda bukti LHKPN yang diajukan saat mendaftar dinilai sudah memenuhi syarat. Meski LHKPN masih dalam proses perbaikan. (gir/jpnn)
KPU Kota Padang sempat menggugugarkan pasutri ini karena dinilai tidak melengkapi persyaratan LHKPN dari KPK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu