KPU Papua Sodorkan Saksi untuk Tangkis Gugatan di MK

KPU Papua Sodorkan Saksi untuk Tangkis Gugatan di MK
KPU Papua Sodorkan Saksi untuk Tangkis Gugatan di MK
Ditegaskannya, hasil Pilkada Papua sudah sah sehingga tidak perlu ada pemilihan ulang dan Lukas Enembe dan Klemen Tinal bisa segera dilantik sebagai sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk lima tahun mendatang. "Kami ingin gubernur yang terpilih, dapat segera dilantik, Yang Mulia," tuturnya.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Ketua KPU Jaya Wijaya, Pendeta Alexander Mori. Menurutnya, proses Pilkada Gubernur Papua di Kabupaten Jaya Wijaya berlangsung dengan baik, aman dan lancar. "Diawali dengan pendistribusian logistik seperti biasa, sampai wilayah yang paling jauh sekaipun, yaitu di Distrik Dwikora," kata dia.

Alex juga mengklaim proses Pemilukada Papua sudah sesuai prosedur dan transparan. Karenanya dia menampik kabar yang menyebut KPU Jaya Wijaya telah memanipulasi hasil pemilukada.

"Pemilihan ini sudah kami lakukan secara terinci dengan jelas. Proses DPT sampai tingkat kabupaten dapat kami sampaikan dengan baik dan akurat. Sehingga pihak-pihak yang menuding kami melakukan kecurangan, itu tidak benar. Karena kami transparan dan berusaha bekerja sebaik mungkin. Dan pertemuan anggota-anggota KPU di hotel Cemara itu tidak benar sama sekali," terangnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (5/3) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilukada Papua, dengan agenda pembuktian oleh pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News