KPU Papua Sodorkan Saksi untuk Tangkis Gugatan di MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:34 WIB
Hal senada juga diutarakan Ketua KPU Kabupaten Duga, Maria Dwi. Menurutnya, tidak ada kecurangan dalam proses Pemilukada Papua.
"Setelah kami terima logistik dari provinsi, tidak ada keluhan pendistribusian. Dalam pleno terbuka juga tidak ada yang mengajukan keberatan, sampai hasil direkap juga tidak ada keluhan sama sekali dari masyarakat ataupun timses masing-masing calon," pungkasnya.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi pihak termohon, sidang yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD itu terpaksa harus diskor (ditunda) sampai sore nanti. Pasalnya, jadwal sidang sengketa Pilkada Papua itu bersamaan dengan jadwal sidang lain.
Karenanya dalam sidang lanjutan nanti, Mahfud juga minta pada KPU Papua untuk memberikan bukti nyata guna menangkis gugatan para pemohon. "Apa ada bukti yang real dari kegiatan administrasi itu? Keterangan ini memang sangat berbeda dengan yang diungkap para pemohon sebelumnya. Tapi sidang terpaksa harus saya skors karena ruang sidang ini akan dipakai. Nanti sidang dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB, bukti-bukti nyata tolong ditunjukkan pada saat persidangan," tutup Mahfud sembari mengetok palu tanda ditundanya sidang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (5/3) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilukada Papua, dengan agenda pembuktian oleh pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah