DPR Panggil Akil Mochtar
Selasa, 05 Maret 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir pada Agustus nanti. Namun demikian jika Akil memutuskan untuk melanjutkan masa tugasnya di MK, maka ia harus melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terlebih dahulu. "Kalau dia mau, dia akan menjadi peserta fit and proper test bersama dengan peserta lainnya," pungkas Indra.
"Kita akan undang Pak Akil Mochtar. Kita akan bertanya apakah mau bersedia melanjutkan lagi," ujar anggota Komisi III DPR, Indra melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Indra menerangkan, Akil sebenarnya masih mempunyai satu periode lagi. Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui apakah Akil akan melanjutkan masa tugasnya di MK atau justru berhenti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal