KPU Pastikan Coret 18 Bacaleg Batam

KPU Pastikan Coret 18 Bacaleg Batam
Pengurus Partai Demokrat menyerahkan berkas hasil perbaikan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Batam ke KPU di Sekupang, Selasa (31/7). F Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) kota Batam tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Mereka dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam karena tidak memenuhi persyaratan.

Komisioner Bidang Divisi KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan, ke-18 bacaleg tersebut terdiri dari 15 dari PKPI, dua dari PSI, dan satu bacaleg Partai Berkarya.

“Jadi total ada 18 bacaleg yang sudah kami coret dari pengajuan hingga pukul 22.00 WIB,” kata Zaki, Selasa (31/7) malam.

Dia menjelaskan bacaleg yang gugur ini tidak bisa memenuhi kelengkapan berkas.

Beberapa kelengkapan yang tidak dilengkapi di antaranya legalisir ijazah, pas foto, surat kesehatan, hingga beberapa persyaratan lainnya.

“Rentang waktu selama 10 hari ternyata tidak bisa mereka manfaatkan dengan baik untuk memperbaiki kekurangan kelengkapan berkas. Jadi terpaksa kami coret,” jelasnya.

Selain masalah ketidaklengkapan berkas, beberapa partai juga mengajukan pergantian bacaleg di antaranya PDIP, PPP dan PDIP masing-masing satu bacaleg.

Sebanyak 18 bakal calon legislatif (bacaleg) kota Batam tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News