KPU Pastikan Coret Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda. Nama mereka akan dicoret dari daftar caleg dan tidak dapat ikut serta dalam pemilu. Jika memang terbukti ganda, KPU masih memberikan kesempatan pada parpol untuk melakukan perbaikan dengan mencoret bakal caleg yang terindikasi ganda. Perbaikan dapat dilakukan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
"Akan kami coret kedua-duanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia melalui pesan pendek kepada JPNN, Senin (29/4).
Menurut Ferry, saat ini KPU telah meminta klarifikasi kepada pihak partai politik terkait keberadaan caleg ganda. Hal ini untuk memastikan apakah nama-nama tersebut adalah orang yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bakal caleg yang terdaftar di dua daerah pemilihan atau partai berbeda alias caleg ganda.
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca