KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah

KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
Andi membeberkan sejumlah saksi yang tidak bersedia menandatangani berkas acara, bukan hanya datang dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan 3, tapi juga berasal dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

Jangankan saksi pasangan calon, lanjut Andi, anggota KPU saja yang tidak bersedia tandatangan, rekapitulasi suara tetap dilaksanakan dan hasilnya tetap dinyatakan sah.(sid/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News