KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
Selasa, 21 Juli 2009 – 13:30 WIB
Andi membeberkan sejumlah saksi yang tidak bersedia menandatangani berkas acara, bukan hanya datang dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 dan 3, tapi juga berasal dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Baca Juga:
Jangankan saksi pasangan calon, lanjut Andi, anggota KPU saja yang tidak bersedia tandatangan, rekapitulasi suara tetap dilaksanakan dan hasilnya tetap dinyatakan sah.(sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP