KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
Selasa, 21 Juli 2009 – 13:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak bersedia menandatangani berkas acara perhitungan (BAP) suara kabupaten/kota dan provinsi. Karena, hal itu dinilainya tidak akan mempengaruhi terhadap penetapan suara nasional oleh KPU. "Yang jelas, kami (KPU, Red) tetap akan melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, baik UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden maupun UU Nomor 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu," tegasnya.
"Karena itu adalah suara rakyat dari TPS, jadi ada atau tidaknya persetujuan dari saksi pasangan calon, hasil pemilihan presiden (Pilpres) harus ditetapkan KPU. Dan itu menurut kami tetap legal," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Baca Juga:
Sebab sesuai Undang-Undang menyebutkan bahwa bila ada satu atau dua saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara dan sertifikat, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara atau hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik