KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah

KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
KPU: Perhitungan Suara Pilpres Sah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak bersedia menandatangani berkas acara perhitungan (BAP) suara kabupaten/kota dan provinsi. Karena, hal itu dinilainya tidak akan mempengaruhi terhadap penetapan suara nasional oleh KPU.

"Karena itu adalah suara rakyat dari TPS, jadi ada atau tidaknya persetujuan dari saksi pasangan calon, hasil pemilihan presiden (Pilpres) harus ditetapkan KPU. Dan itu menurut kami tetap legal," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Sebab sesuai Undang-Undang menyebutkan bahwa bila ada satu atau dua saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara dan sertifikat, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara atau hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Yang jelas, kami (KPU, Red) tetap akan melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, baik UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden maupun UU Nomor 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu," tegasnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan perhitungan suara tetap dinyatakan sah. Meskipun ada saksi dari pasangan calon presiden dan calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News