KPU Pusat Pantau Proses Hukum di KPU Batam
Kamis, 13 September 2012 – 01:01 WIB
Sigit menjelaskan, pemberhentian terhadap komisioner KPU daerah dilakukan jika sudah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. "Kalau sudah didakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh KPU di atasnya. Kalau Batam, berarti yang memberhentikan ya KPU Kepri," ucapnya.
Baca Juga:
Bagaimana jika proses hukum ternyata menjerat seluruh komisioner KPU Batam? Sigit memang tak mau berandai-andai. Namun kalaupun ada kekosongan di KPU Batam, KPU pusat bisa menugaskan KPU Kepri untuk mengisi kekosongan itu.
Ia mencontohkan daerah-daerah pemekaran yang belum memiliki KPU. Menurut Sigit, KPU menugaskan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas sehari-hari hingga terbentuk KPU kabupaten/kota definitif.
"Kalau di KPU kabupaten/kota anggotanya kosong satu, ya kita tugaskan KPU Provinsi agar salah satu anggotanya untuk mengisi kekosongan itu. Kalau kosongnya dua, ya kita tugaskan dua orang dari KPU provinsi. Yang kita tugaskan juga tetap bisa mengambil keputusan," sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah memantau proses hukum terhadap komisioner KPU Batam karena terseret kasus korupsi. Namun demikian
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas