Jual-Beli Pulau Mudah
BPN Akui Regulasi Lemah
Rabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB

Jual-Beli Pulau Mudah
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur kepemilikan pulau sangat lemah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung pun mengakui. Untuk membeli pulau cukup mudah. Dengan catatan, pembeli tidak mengajukan permohonan hak atas tanah di suatu pulau secara keseluruhan, tetapi dipecah-pecah.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/Kepala BPN 14 Juli 1997 No. 500-1698. Isinya, permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau tidak diperkenankan. Kecuali jika sertifikat dipecah.
’’Hampir sebagian besar pulau bersatus hak milik tersebut dimiliki perorangan. Tetapi, sepanjang pantuan kami, tidak ada hak atas tanah yang dimiliki orang asing,” kata Kasi Penataan Kawasan Tertentu BPN Lampung Joko Sigit di ruang kerjanya kemarin (11/9).
BANDARLAMPUNG – Wajar jika banyak pulau di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, rentan dikuasai asing. Pasalnya, regulasi yang mengatur
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil