KPU Pusat Segera Evaluasi Kerja Timsel KPU Sultra

KPU Pusat Segera Evaluasi Kerja Timsel KPU Sultra
KPU Pusat Segera Evaluasi Kerja Timsel KPU Sultra
Komisioner KPU pusat lainnya Ferry Kurnia Rizkiansyah mengungkapkan, Timsel yang bentuk harus bekerja maksimal. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 pasal 2, tentang seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang menyebutkan Timsel harus berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas.

   

Nah, jika sudah terdapat hasil dari seleksi tersebut, KPU pusat akan melakukan kajian kelayakan dan kepatutan, sesuai pasal 32.  KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Provinsi.

   

"Kita akan lihat nanti, bagaimana hasil kinerja dari Timsel Sultra. Dan semua informasi yang kami dapat itu, akan pertimbangkan. Lagi pula, KPU telah menerbitkan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Peraturan tersebut merupakan norma dan standar agar seleksi anggota KPU Provinsi dapat dilaksanakan secara objektif, terstruktur, efektif dan efisien," jelasnya. (cr2/awa/jpnn)

KENDARI - Kerja Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU dianggap amburadul. KPU Pusat pun terkejut,apalagi banyaknya protes yang dilayangkan. Padahal 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News