KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024

KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Kuasa Hukum Pieter Ell. foto Source Dr Pieter Ell

jpnn.com - JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menyiapkan advokat-advokat untuk menghadapi perkara sengketa Pemilu 2024, yang sidangnya akan dimulai pada Senin (29/4) di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menguasakan delapan kantor hukum yakni, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, dan Bengawan Law Firm.

Afifudin meyakini para kuasa hukum yang ditunjuk memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menangani sengketa-sengketa hukum, khususnya di MK.

"Mereka kantor hukum yang bonafide serta memiliki track records mumpuni dalam menyelesaikan perkara-perkara di MK," ujarnya.

Pieter Ell membenarkan kantor hukumnya yang berkedudukan di Jayapura, menjadi salah satu yang ditugaskan menjadi kuasa hukum KPU RI untuk berperkara di MK.

"Kami sudah mencermati dan mengecek satu per satu perkara yang telah teregister di MK. Ini penting karena setiap gugatan memiliki karakteristik dan challenge tersendiri seperti sistem Noken yang hanya terlaksana di Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah. Kami akan memberikan yang terbaik untuk pembelaan kepada KPU " ujar Pieter.

Dia mengaku tertantang dalam menangani perkara-perkara pileg ini.

"Menangani sengketa pileg tentu tidaklah mudah. Kasusnya pun beragam. Namun, kantor kami optimis bisa menyelesaikan tugas mulia ini dengan baik," katanya. (mcr30/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ratusan sengketa Pemilu Legislatif 2024 akan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 29 April 2024.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News