KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak

KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak
KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati, menyatakan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2014.

“Itu kan perintah undang-undang. Artinya kalau norma hukum tidak dipenuhi, akan berakibat hukum. Jadi ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sudah jelas diatur. Kalau perintah tidak dilaksanakan, artinya partai tersebut tidak memenuhi syarat. Akibatnya bisa dikenakan sanksi tidak bisa ikut berkompetisi di dapil tersebut,” ujarnya di  Jakarta, Kamis (14/3) lalu.(gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihi batas kewenangannya. Ini lantaran KPU menerapkan sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News